Siang ini saya mendapatkan email dari Line Bank mengenai rekening yang dormant, yang mana artinya rekening saya dalam posisi tidak aktif, tidak dapat melakukan aktivitas bank seperti transfer dan lain-lain.
Baca: Review aplikasi digital banking, Line Bank dari KEB Hana
Karena label Line Bank sebagai bank digital, saya coba melakukan aktivitasi kembali melalui aplikasi, tapi di aplikasi diminta untuk menelpon ke customer service, dan dilakukan, tapi untuk mengaktifkan akun dormant, saya harus ke cabang bank Hana, yang tentu saja tidak ada satupun di wilayah saya.
Sepertinya perlu ada pendefinisian ulang untuk label atau penamaan bank digital di Indonesia, atau yang mengaku bank digital.
Update Setelah nyari-nyari informasi mengenai pemblokiran ini, nemu berita dari Kompas, yang intinya memang tidak ada solusi, pemerintah bisa seenaknya bikin aturan, untuk yang nabungnya simpan-dan-lupakan, ini bakal jadi masalah.
Dan bank juga harus punya solusi terkait ini, akun dormant sendiri memiliki jangka waktu berapa lama akun tidak aktif sampai masa tenggang dan blokir, akun dormant memang mahal untuk dipelihara, akun tidak banyak aktivitas tapi harus ikut ke proses perhitungan bunga dan perhitungan lainnya yang bisa memakan komputasi, dan ini tidak gratis.