personal finance, investasi,

Mengenai BPJSTK JHT, PU dan BPU (lagi), dan kontribusi didalamnya

Deden Fathurahman Deden Fathurahman Follow Jun 04, 2021 ยท 3 mins read

Meski bukan lanjutan dari artikel sebelumnya mengenai BPJSTK JHT, artikel ini mungkin lebih ke harapan saya sendiri terhadap BPJSTK JHT, meski banyak berita miring mengenai BPJSTK dan bagaimana manajemen melakukan ketidak tepatan dalam melakukan investasi, saya sendiri tetap optimistis, dan ini merupakan satu harapan (atau fitur) yang mungkin bisa diimplementasikan.

Baca: Salah satu tempat investasi yang jarang dilihat, investasi dengan BPJSTK JHT

Sekarang bayangkan kalo tiba-tiba kita bisa melakukan koordinasi dengan baik diindonesia?

Salah satu fitur yang ingin saya miliki adalah kemampuan untuk yang memiliki akun di BPJSTK JHT yang mana bisa menggulirkan BPJSTK JHT yang diterima peserta di tempat bekerja PU (Penerima Upah, karyawan) ke BPJSTK BPU (Bukan Penerima Upah, individu atau wirausaha) yang dimilikinya, jika yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya.

kenapa? karena ini bisa menguntungkan bagi individu/peserta BPJS, ini beberapa poin yang saya bisa pikirkan,

Kesinambungan Investasi untuk pensiun

Dengan bisa melakukan pengguliran dana JHT yang sudah ada di PU dari perusahaan sebelumnya, maka dana yang terkumpul itu bisa terus dikembangkan di JHT aktif yang ada di akun BPU individu tersebut.

Iya memang, peserta bisa tetap mempertahankan dana yang ada di JHT perusahaan sebelumnya, dan bisa juga menarik dana tersebut dengan syarat tidak bekerja selama 3 bulan (masih ga sih aturan ini berlaku?), tapi untuk bisa melakukan penarikan tentunya butuh waktu dan juga butuh paklaring dari perusahaan sebelumnya, yang mana ini terkadang sulit didapat untuk beberapa orang.

Baca: Meminimalisir risiko-risiko dalam berinvestasi

Dengan bertambahnya dana di JHT BPU peserta tersebut, peserta bisa terus mendapatkan benefit dari imbal hasil yang ada dari dana kelola yang ada.

Kemudahan mengelola dana hari tua

Dengan hanya berfokus pada JHT BPU dan satu (atau lebih) JHT PU dari perusahaan, tidak ada daftar perusahaan yang terdahulu, apalagi yang banyak berpindah perusahaan, kemungkinan terdapat 4-5 perusahaan dalam akun BPJSTK-nya adalah hal yang tidak mungkin.

Dan dana yang terdapat didapat dari perusahaan terdahulu tidak bisa ditambah, karena kontribusi berhenti, meski imbal hasil tetap ada, hanya saja tidak akan besar, tergantung dari jumlah dana yang ada.

Kemudahan dalam mendaftar JHT BPU

Saya mendaftarkan diri sendiri ke BPJSTK BPU, dengan memasukkan maksimum kontribusi dalam sebulannya (ada beberapa kelas dalam pendapatan di BPJS), dan hal ini berujung pada berapa jumlah kontribusi yang dibayarkan setiap bulannya oleh peserta BPJS.

BPJSTK JHT = Investasi + (Asuransi + subsidi silang)

Apakah dengan memiliki BPJS BPU redundan dalam hal manfaat asuransi kesehatan dengan BPJS PU jika kita sedang bekerja pada suatu perusahaan? iya, bisa jadi.

Tapi kalau saya sendiri lebih berpikir begini, jaminan kecelakaan kerja (atau amit-amitnya jaminan kematian) yang ada di BPJSTK yang termasuk didalam kontribusi bulanan BPJS (PU atau BPU), karena pada dasarnya kontribusi bulanan itu adalah subsidi silang, jadi secara tidak langsung, kontribusi yang dibayarkan setiap bulannya itu bisa digunakan oleh perserta BPJSTK lain yang lebih membutuhkan, jadi sambil berinvestasi di JHT, kita juga bisa membantu orang lain karena subsidi silang tersebut.

Kalau belum menjadi peserta BPJS BPU, untuk segera mendaftar, bagi yang sudah memiliki KTP, bisa langsung mendaftar secara online, dan bisa memulai kontribusi dan investasi untuk hari tua, karena sejauh ini, imbal hasil dari BPJS JHT cukup lumayan, bisa 7% pertahun.

Tidak bisanya digulirkan JHT PU ke JHT BPU, lebih ke masalah administrasi (atau mungkin enggan dilakukan), karena katanya ada perbedaan manajemen investasi dan perlakuan antara JHT PU vs BPU.

Kalau saja harapan saya diatas bisa direalisasikan, akan sangat sangat membantu banyak orang (atau setidaknya untuk orang-orang seperti saya), peserta bisa tetap berinvestasi dengan kendaraan BPJSTK JHT, tetap bisa melanjutkan tujuan finansialnya untuk hari tuanya nanti.

Tapi meski BPJSTK JHT bisa digunakan untuk hari tua, disarankan tetap untuk berinvestasi di tempat lain, jadikan JHT sebagai salah satu kantong untuk pensiun nanti, kalo bisa buka juga akun broker, beli reksa dana, saham, DPLK dan instrumen lainnya, jangan hanya mengandalkan BPJSTK JHT saja.

Join Newsletter
Get the latest news right in your inbox. We never spam!
Deden Fathurahman
Written by Deden Fathurahman Follow
Writer at Seputar Finansial, engineer, love technology and geeking about finance, intertwine both world.
Read next

Skeptisme tentang Robo Advisor

Ada beberapa layanan broker investasi, terutama untuk yang menyediakan produk-produk reksa dana, yang menawarkan didalam aplikasinya ...

In investasi, Feb 15, 2023