investasi,

Salah satu tempat investasi yang jarang dilihat, investasi dengan BPJSTK JHT

Deden Fathurahman Deden Fathurahman Follow Mar 16, 2021 · 3 mins read

Kita tentu sudah mengenal instrumen investasi yang bisa kita buat sendiri seperti investasi di reksa dana, obligasi, atau mungkin saham, dan kita memiliki akun broker yang kita gunakan untuk melakukan kegiatan investasi, kali ini akan membahas investasi dengan menggunakan jalur BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), dengan menggunakan jalur ini, sembari kita kerja atau berwirausaha, kita tetap bisa berinvetasi, yang nantinya bisa kita gunakan untuk keperluan kita dikemudian hari, terutama untuk hari pensiun nanti.

Baca: Memulai investasi saham?

Kita pernah membahas tujuan keuangan, baik yang jangka panjang, maupun pendek, dan biasanya, pensiun ini adalah tujuan yang tergolong jangka panjang, dengan kondisi kita masih diumur produktif untuk bekerja (atau memiliki usaha sendiri).

Dalam BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibagi beberapa jenis, yang akan dibahas di sini hanya jenis Penerima Upah (BPJSTK PU), dan Bukan Penerima Upah (BPJSTK BPU).

Baca: Alokasi aset dalam investasi

BPJSTK Penerima Upah (PU)

Jika kita menjadi karyawan dari suatu perusahaan, ini didalam BPJSTK kita masuk ke jenis Penerima Upah (PU), karena kita bekerja disuatu perusahaan, dan biasanya karyawan mendapatkan fasilitas perlindungan pekerja, yang wajib disediakan oleh pemberi kerja, jika perusahaan tersebut terdaftar di dalam negara kesatuan republik Indonesia, maka wajib menyediakan fasilitas BPJSTK ini.

Di dalam BPJSTK sendiri ada beberapa komponen, yang akan kita fokuskan adalah BPJS TK (ketenagakerjaan), sebelum ke hal lebih dalam, komponen jaminan dalam BPJS TK yang biasanya ada disetiap peserta,

  • Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)
  • Jaminan hari tua (JHT)
  • Jaminan Kematian (JK)
  • Jaminan pensiun (ini tidak selalu ada disetiap perusahaan, ada yang lebih memilih DPLK (apalagi ini???))

Dari jaminan yang ada di atas, tentunya ada porsi-porsi yang dialokasikan dalam tagihan iuran bulanan yang harus dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.

Saya tidak akan membahas terlalu dalam mengenai persentase kontribusi iuran, tapi kira-kira seperti ini,

Iuran yang harus dibayarkan untuk JKK tergantung dari tingkat risiko yang dipunyai oleh peserta, jika risiko rendah maka persentasenya sebesar 0,24% ((0,24/100) x gaji), dan iuran yang tertinggi sebesar 1,74%, hitung itu dengan pendapatan bulanan.

Untuk JHT, besar iuran yang harus dibayar adalah 5.7%, terdiri dari 2% kontribusi dari perserta, dan 3.7% kontribusi dari perusahaan (pada dasarnya ini uang tambahan yang diberikan oleh perusahaan, selalu tanyakan ini ke departemen HR di tempat bekerja), perhitungan, (5,7/100) x gaji.

Untuk JKK, iuran kontribusi adalah sebesar 0,54% setiap bulannya.

BPJSTK Bukan Penerima Upah (BPU)

Jenis BPJSTK Bukan Penerima Upah adalah dikhususkan untuk wiraswasta, pribadi atau pekerja lepasan yang tidak terikat di perusahaan yang menyediakan BPJSTK seperti karyawan perusahaan tersebut pada umumnya.

BPU ini merupakan kepesertaan sukarela, yang mana peserta bisa mendaftar sendiri, dan menentukan sendiri upah yang diterima/didapat setiap bulannya, jika tidak tentu, bisa dilakukan penghitungan jumlah rata-rata pengeluaran setiap bulannya berapa, jadikan itu sebagai angka “pendapatan”, dari angka itu juga bisa didapat jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulannya.

Untuk program jaminan yang ada didalam BPJSTK BPU yaitu,

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kematian (JK)

Didalam BPU ini tidak ada jaminan pensiun, dan untuk besarnya iuran BPU ini agak berbeda dengan PU, untuk JKK peserta dikenakan iuran 1%, untuk JKM sebesar Rp6800, dan untuk JHT 2% dari penghasilan (maksimum iuran di Rp414.000).

Terus investasinya dimana?

Jika kita kebetulan memiliki perkerjaan, di suatu perusahaan, punya kita sendiri atau orang lain, ada fasilitas BPJSTK, kita bisa loh memiliki 2 jenis BPJSTK sekaligus, bisa punya BPJSTK Penerima Upah (UP), dan Bukan Penerima Upah (BPU) sekaligus.

Iuran yang kita bayarkan setip bulannya ke BPJSTK, khusus JHT, akan diinvestasikan oleh manager investasi dari BPJSTK, dan kita akan mendapatkan imbal hasil dari situ, iuran JHT yang kita bayarkan akan berkembang.

Kinerja imbal hasil BPJSTK JHT, tahun 2020 kemarin imbal hasil dari investasi BPJSTK sebesar 7,38%, ada sedikit penurunan memang, ini masih terhitung besar dibanding dengan deposito dan beberapa instrumen investasi lainnya.

Yang menjadi daya tarik lain adalah bebas pajak, dana kita didalamnya tidak terkena pajak, dan juga ketika kita hendak mencairkan juga tidak terkena pajak pencairan, hal lainnya juga, karena biasanya ada komponen BPJS kesehatan, karena BPJSKes ini seperti asuransi kesehatan, kita membantu saudara kita yang lain, karena sifat BPJS kesehatan adalah subsidi silang, jika kita tidak pakai (mudah-mudah tidak perlu pakai), maka iuran kita bisa digunakan untuk orang lain yang sedang membutuhkan.

Join Newsletter
Get the latest news right in your inbox. We never spam!
Deden Fathurahman
Written by Deden Fathurahman Follow
Writer at Seputar Finansial, engineer, love technology and geeking about finance, intertwine both world.
Read next

Skeptisme tentang Robo Advisor

Ada beberapa layanan broker investasi, terutama untuk yang menyediakan produk-produk reksa dana, yang menawarkan didalam aplikasinya ...

In investasi, Feb 15, 2023